SUARA GOLKAR – BINJAI : Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Binjai menggelar Rapat Pleno Pembahasan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Binjai Dapil II Kecamatan Binjai Utara sabtu ( 29/10/2022)
Rapat pleno pembahasan PAW ini dilaksanakan menyusul kekosongan anggota DPRD sekaligus jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Binjai yang menjadi hal ‘Partai berlambang pohon beringin sepeninggal Almarhum Boniran SE karena sakit dan minggal dunia sekitar sebulan yang silam.
Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai H.Noor Sri Syah Alam Putra ST dan Sekretaris DPD Partai Golkar dan Dua anggota fraksi Partai Golkar DPRD kota Binjai Yakni Hj.Gusuartini Surbakti dan Hj.Norasiah.

Rapat pembahasan PAW dilaksanakan di aula Kantor DPD Partai Golkar Kota Binjai Jalan Candrakirana Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota dan dihadiri segenap pengurus DPD II Partai Golkar Kota Binjai baik pengurus harian hingga Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-kota Binjai .
Juga hadir diantaranya, Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Binjai Ir.Mahyadi Caniago , Sekretaris DPD AMPI Kota M.Charijanto.
Pada rapat yang berlangsung secara hikmat dan penuh kekeluargaan ini, serta merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, PKPU Nomor 06 Tahun 2017, Tentang PAW Anggota DPRD ,Peraturan Organisasi (PO) Nomor : PO-08/DPP / GOLKAR / VII/ 2010 dan PO.Nomor 15 /DPP/GOLKAR/ VII/2017. Serta AD/ART, akhirnya rapat pleno menyepakati bahwa DPD Partai Golkar dari Dapil II akan mengirim beberapa nama, sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Binjai Periode 2019-2024.
Selain itu, rapat pleno juga menyepakati bahwa untuk PAW anggota DPRD diusulkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara selanjut di kirim ke DPP Partai Golkar untuk direkomendasikan sebagai Anggota DPRD Kota Binjai.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Binjai ,Taufik Hidayah S.Pd., mengemukakan, bahwa segera setelah rapat pleno pembahasan PAW, maka pengurus akan segera menyurati pihak terkait untuk memproses PAW Anggota DPRD Binjai .
‘’Untuk diketahui, bahwa sesuai aturan, bahwa untuk PAW anggota DPRD adalah ‘gawenya ’ DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara dan DPP Partai Golkar ,sedangkan DPD Partai Golkar kota Binjai mengusulkan beberapa nama dari Dapil II , sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Binjai Periode 2019-2024.” Pungkas Taufik ( ap/rr)